Digital Library UNIMOF
Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak
Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan sederhana, tidak mengatur ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan dalam pengenaan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU).
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Grasindo., 2006
- Deskripsi Fisik
- viii+85 hlm.; 21,5 cm.
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 9797593223
- Klasifikasi
- 343.04
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar