Skip to main content
Digital Library UNIMOF NPP : 5307152F0000001
Digital Library UNIMOF
  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Pustakawan
  • Staff Area
  • Struktur Organisasi
  • Usul Buku
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Jepang

Digital Library UNIMOF

Ctrl K
BerandaPantaskah OJK dibubarkan | Digital Library UNIMOF
Pantaskah OJK dibubarkan
Hadi Utomo
No. Panggil
658 UTO p
Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Scan for Link
Text

Pantaskah OJK dibubarkan

Hadi Utomo
Deskripsi

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.

Informasi Detail
Penerbit
Jakarta : Elex Media Komputindo., 2022
Deskripsi Fisik
xi; 171 hlm ; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978.6230036927
Klasifikasi
658
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar
Scan for Link

Pantaskah OJK dibubarkan


  • 0 Koleksi
  • 0 Anggota
  • 0 Visitors Today
  • 0 Circulation (30 days)
Digital Library UNIMOF

Membaca membuka dunia.

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Explore

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Visitor Log
  • Area Anggota

Layanan

Closed --:--
Buka Jumat 08:00

Opening Hours

  • Senin – Jumat08.00 – 16.00
  • Sabtu08.00 – 12.00
  • Minggu / LiburTutup
Chat with Us

Kontak

  • Alamat Jl. Contoh No. 1, Kota Anda, Indonesia
  • Surel perpustakaan@unimof.ac.id
  • Phone (021) 9172638
View Larger Map

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS & Rasamala
Pencarian Spesifik

Pilih subjek yang menarik bagi Anda

  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Bagikan Koleksi

WhatsApp
Facebook
Twitter / X
Telegram
LinkedIn
Email
Link copied!
Scan for Link

Beranda
Berita
Area Anggota
Bantuan
More
More Menu
Informasi Pustakawan Staff Area Struktur Organisasi Usul Buku
Pilih Bahasa
Selamat datang di perpustakaan kami! Selamat datang di perpustakaan kami!
Library Information

Contact Information

Address :
Jenderal Sudirman Road, Senayan, Jakarta, Indonesia - Postal Code : 10270
Phone Number :
(021) 5711144
Fax Number :
(021) 5711144

Opening Hours

Monday - Friday :
Open : 08.00 AM
Break : 12.00 - 13.00 PM
Close : 20.00 PM
Saturday :
Open : 08.00 AM
Break : 12.00 - 13.00 PM
Close : 17.00 PM

Collections

We have many types of collections in our library, range from Fictions to Sciences Material, from printed material to digital collections such CD-ROM, CD, VCD and DVD. We also collect daily serials publications such as newspaper and also monthly serials such as magazines.

Library Membership

To be able to loan our library collections, you must first become library member. There is terms and conditions that you must obey.

Layanan Chat WhatsApp Service Hours: Senin - Jumat (08:00 - 16:00)
Pustakawan
Halo, ada yg bisa kami bantu ?
Pratinjau Tema
Pratinjau Langsung. Masuk sebagai admin untuk menyimpan perubahan.
1Identitas Tampilan
Buat background SVG lainnya: psb.feb.ui.ac.id/stools
Pengaturan Gambar Latar Rekomendasi: Crop + Keterbacaan Tinggi
Generate Warna via AI (ChatGPT/Gemini/AI Lainnya):
Langkah Singkat: Klik Salin Prompt ➔ Tempel di AI ➔ Salin balasan AI ➔ Klik Tempel Palette.
Format manual: TERANG | GELAP
#1e3a8a;#3b82f6;#10b981;#f3f4f6;#ffffff;#1f2937;#4b5563 | #0f172a;#1e293b;#10b981;#0f172a;#1e293b;#f9fafb;#94a3b8
2Beranda dan Pencarian

Saat logo dan nama library berada di atas kotak pencarian, judul pencarian kustom tidak diperlukan dan akan disembunyikan.

3Bagian Beranda
Tampilkan / Sembunyikan Seksi Beranda
4Navigasi dan Bahasa

Gunakan editor terstruktur agar label, URL, dan ikon mudah diatur dengan aman. Nilai tersimpan otomatis dalam format TInfo.

Menu Navbar

Setiap menu memiliki label, URL, dan ikon pilihan.

LabelURLIkon

Shortcut Topic

Atur nama topic, URL pencarian, dan ikon topic.

LabelURLIkon

Bahasa Aktif

Pilih bahasa yang ditampilkan di menu bahasa OPAC.

5Pengaturan Lanjutan
General & Layout

Gunakan format internasional tanpa tanda + atau spasi, misalnya 628123456789.

Format: nama pengirim; pesan singkat. Contoh: Pustakawan; Halo, ada yang bisa kami bantu?

Navigation Bar

Pisahkan nama field dengan koma, misalnya: name,member_id,institution.

Homepage & Content

Tulis satu teks singkat untuk running text; tidak perlu format khusus.

Isi angka jumlah item, misalnya 5.

Isi angka batas karakter; gunakan 0 agar tidak dibatasi.

Footer & Social Media

Tempel URL embed Google Maps lengkap (https://www.google.com/maps/embed...).

Isi angka tinggi peta dalam piksel, misalnya 420.

Tulis alamat atau kontak. Gunakan <br> untuk pindah baris.

Display & Detail Pages

Satu username per baris atau titik koma. Posisi opsional: username (Pustakawan).

Isi angka batas karakter judul, misalnya 100.

Masukkan karakter pemisah judul paralel, misalnya =.

Visitor / Guestbook

Format: kode(label); kode(label); other. Contoh: feb(Fakultas Ekonomi); fpsi(Psikologi); other.

Satu langkah per baris dengan format: ikon | judul | keterangan. Contoh: fas fa-id-card | Isi Identitas | Scan kartu anggota.

Tidak ada pengaturan TInfo yang cocok.