Digital Library UNIMOF
Penegakan Hukum Pemilu:Perspektif Penguatan Demokrasi
_x000D_
Dasar hukum untuk menangani pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 455 ayat (1) dan Pasal 476, mengatur bahwa pelanggaran pemilu meliputi pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu. Keempat jenis pelanggaran pemilu tersebut diproses dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)._x000D_
_x000D_
Berikut Daftar Isi Buku Hukum berjudul Buku Penegakan Hukum Pemilu Perspektif Penguatan Demokrasi, diantaranya:_x000D_
_x000D_
Prolog_x000D_
Tinjauan Tentang Pemilihan Umum_x000D_
Tindak Pidana Pemilu_x000D_
Netralitas Aparatur Sipil Negara_x000D_
Peran dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu_x000D_
Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu_x000D_
Sentra Penegakan Hukum Terpadu_x000D_
Subjek Hukum dalam Ketentuan Pidana Pemilihan Umum_x000D_
Aspek Hukum Pidana dalam Pelanggaran Pemilu_x000D_
Negara Hukum yang Demokratis
Informasi Detail
- Penerbit
- Yogyakarta : Deepublish., 2023
- Deskripsi Fisik
- xii ; 229 hlm + 23 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 9786230276934
- Klasifikasi
- 342.07
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar